Copas Ustadz Abdul Somad !!

Yaa robbi bil musthofa, baligh maqo sidana.. Adalah Bid'ah

Yaa robbi bil musthofa, baligh maqo sidana.. Adalah Bid'ah - Pada ulasan terbaru dari blog UAS BLOGS !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang Yaa robbi bil musthofa, baligh maqo sidana.. Adalah Bid'ah, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua keinginan pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan informasi. Selain itu anda selaku pengunjung situs blog sederhana ini juga bisa membaca beragam Artikel Aqidah Artikel Fiqih Artikel Tolak Syubhat lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru Yaa robbi bil musthofa, baligh maqo sidana.. Adalah Bid'ah yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan Yaa robbi bil musthofa, baligh maqo sidana.. Adalah Bid'ah sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.



"Yaa robbi bil musthofa, baligh maqo sidana, waghfirlana mamadho, ya wasi’an karomi…"
Artinya: "Wahai Rabbku, dengan (Nabi Muhammad) Al-Mushthafa, sampaikanlah segala maksud kami, ampunilah untuk kami apa yang telah berlalu, Wahai Yang Maha Luas kemurahannya.."

Doa di atas terdapat bentuk tawassul dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan hal tersebut dianggap oleh para ulama sebagai bid’ah dalam agama. Tawassul hanya disyariatkan dengan menggunakan asma’ul husna, amalan shalih, atau doa orang shalih yang masih hidup pada hal yang dia manpu. Selain itu, masuk dalam tawassul bid’ah atau syirik. Namun, doa di atas tidak dianggap sebagai kesyirikan karena doa kepada Allah, tidak bentuk penyerahan ibadah kepada selain Allah. 

Berikut ini adalah fatwa para ulama mengenai tawasul terhadap Rosululloh
Pertanyaan:
Apa hukum tawassul kepada penghulu para Nabi (Muhammad صلی الله عليه وسلم); adakah dalil-dalil yang mengharamkannya ?

Jawaban:
Mengenai hukum tawassul kepada Nabi صلی الله عليه وسلم (menjadikan beliau sebagai perantara-pent.) harus dirinci dulu;

Bila hal itu dilakukan dengan cara mengikuti beliau, mencintai, taat terhadap perintah dan meninggalkan larangan-larangan beliau serta ikhlas semata karena Allah di dalam beribadah, maka inilah yang disyariatkan oleh Islam dan merupakan dien Allah yang dengannya para Nabi diutus, yang merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang dibebani dengan syariat-pent.) serta merupakan sarana dalam mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Sedangkan bertawassul dengan cara meminta kepada beliau, beristighatsah kepadanya, memohon pertolongan kepadanya untuk mengatasi musuh-musuh dan memohon kesembuhan kepadanya, maka ini adalah syirik yang paling besar. Ini adalah dien Abu Jahal dan konco-konconya semisal kaum paganis (penyembah berhala). Demikian pula, bila dilakukan kepada selain beliau seperti kepada para Nabi, wali, jin, malaikat, pepohonan, bebatuan ataupun berhala-berhala.

Disamping itu, ada jenis lain dari tawassul yang dilakukan banyak orang, yaitu tawassul melalui jah(kedudukan) beliau, hak atau sosok beliau, seperti ucapan seseorang, "Aku memohon kepadaMu, Ya Allah, melalui NabiMu, atau melalui jah NabiMu, hak NabiMu, atau jah para Nabi, atau hak para Nabi, atau jah para wali dan orang-orang shalih", dan semisalnya, maka ini semua adalah perbuatan bid'ah dan merupakan salah satu dari sarana kesyirikan. Tidak boleh melakukan hal ini terhadap beliau ataupun terhadap selain beliau karena Allah سبحانه و تعالى tidak pernah mensyariatkan hal itu sementara masalah ibadah bersifat tauqifiyyah (bersumber kepada dalil,pent.) sehingga tidak boleh melakukan salah satu darinya kecuali bila terdapat dalil yang melegitimasinya dan syariat yang suci ini.

Sedangkan tawassul yang telah dilakukan oleh seorang sahabat yang buta kepada beliau semasa hidupnya, maka yang sebenarnya dilakukannya adalah bertawassul kepada beliau agar berdoa untuknya dan memohon syafaat kepada Allah sehingga penglihatannya normal kembali. Jadi, bukan tawassul dengan (melalui) sosok, jah (kedudukan) atau hak beliau. Hal ini secara gamblang dapat diketahui melalui jalur cerita dari hadits[1] (tentang itu) dan melalui penjelasan yang diberikan oleh para ulama as-Sunnah ketika menjelaskan hadits tersebut.

Syaikhul Islam, Abu al-Abbas, Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ telah memaparkan secara panjang lebar mengenai hal itu di dalam kitab-kitabnya yang demikian banyak dan bermanfaat, di antaranya kitab yang berjudul: "al-Qa'idah al-Jalilah Fi at-Tawassul wa al-Wasilah". Ini adalah kitab yang amat bermanfaat dan pantas untuk dirujuk dan dipelajari.

Hukum bertawassul seperti ini boleh, bila kepada orang-orang yang masih hidup selain beliau, seperti ucapan anda kepada saudara anda, bapak anda atau orang yang anda anggap baik, "Berdoalah kepada Allah untukku agar menyembuhkan penyakitku!" atau "agar memulihkan penglihatanku", "menganugerahiku keturunan", dan semisalnya. Kebolehan akan hal ini adalah berdasarkan ijma' (kesepakatan) para ulama. Wallahu waliyy at-Taufiq.[2]



[1] Yang dimaksud adalah hadits yang diriwayatkan oleh 'Utsman bin Hunaif: bahwa seorang laki-laki buta datang ke hadapan Nabi صلی الله عليه وسلم seraya berkata: "Berdoalah kepada Allah agar menganugerahiku afiat (kesehatan)". Lalu beliau bersabda: "Engkau boleh pilih; aku doakan sekarang untukmu atau aku urungkan dan ini adalah baik bagimu". Orang tersebut berkata: "Berdoalah kepadaNya sekarang". Kemudian beliau menyuruhnya agar berwudhu', lalu dia berwudhu' dengan sempurna, kemudian shalat dua rakaat dan berdoa dengan doa ini:
اَللَّهُمَّ اِنِّي أَسْأَ لُكَ وَأَ تَوَجَّهُ إِ لَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ, إنِّي تَوَ خَّهْتُ بِكَ إِلىَ رَبِّيْ فِيْ حَا جَتِيْ هَذِهِ فَتَقْضِيْ لِيْ اَللَّهُمَّ شَفِعْهُ فِيَّ
"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu dan menghadap kepadaMu melalui nabiMu, Muhammad, nabi rahmat. Wahai Muhammad! Sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku melaluimu dalam hajatku ini sehingga engkau dapat memutuskannya untukku. Ya Allah, anugerahilah ia syafaatMu untukku". (HR. Ahmad, Juz 8, hal. 138; at-Tirmidzi, kitab ad-Da'awat, no. 3578; an-Nasa'i, kitab 'Amal al-Yaum wa al-Lailah, hal. 204 serta Ibnu Majah, kitab Iqamah ash-Shalah, no. 1358).
[2] Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 25-26, Penerbit Darul Haq.




Demikianlah Artikel Yaa robbi bil musthofa, baligh maqo sidana.. Adalah Bid'ah, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Yaa robbi bil musthofa, baligh maqo sidana.. Adalah Bid'ah ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Yaa robbi bil musthofa, baligh maqo sidana.. Adalah Bid'ah ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close