Copas Ustadz Abdul Somad !!

PEBEDAAN NEGOSIASI DAN PERDAMAIAN

PEBEDAAN NEGOSIASI DAN PERDAMAIAN - Pada ulasan terbaru dari blog UAS BLOGS !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang PEBEDAAN NEGOSIASI DAN PERDAMAIAN, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua keinginan pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan informasi. Selain itu anda selaku pengunjung situs blog sederhana ini juga bisa membaca beragam Artikel ARTIKEL lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru PEBEDAAN NEGOSIASI DAN PERDAMAIAN yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan PEBEDAAN NEGOSIASI DAN PERDAMAIAN sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.


NEGOSIASI DAN PERDAMAIAN

Negosiasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa bisnis yang sudah lama dikenal dan banyak digunakan oleh berbagai pihak dalam menyelesaikan pemasalahan ataupun sengketa di antara mereka. Negosiasi adalah fact of life atau keseharian. Setiap orang melakukan negosiasi untuk mendapatkan apa yang diinginkan dari orang lain.[1]
Menurut pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 pada dasarnya para pihak berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul di antara mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak. Negosiasi adalah mirip dengan perdamaian sebagaimana diatur dalam pasal 1851 s.d 1864 KUH Perdata, dimana perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara, persetujuan harus dibuat secara tertulis dengan ancaman tidak sah.
Namun ada beberapa hal yang membedakan, yaitu:
1.    Pada negosiasi diberikan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari, dan penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa.
2.  Perbedaan lain adalah bahwa negosiasi merupakan salah satu lembaga alternative penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan perdamaian dapat dilakukan baik sebelum proses persidangan pengadilan dilakukan maupun setelah sidang peradilan dilaksanakan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.





[1] Sayud Margono, a=ADR dan Arbitrase, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000), hlm. 49. 
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Tempat Wisata Indonesia

>>>Baca Juga Cerita Unik



Demikianlah Artikel PEBEDAAN NEGOSIASI DAN PERDAMAIAN, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan PEBEDAAN NEGOSIASI DAN PERDAMAIAN ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi PEBEDAAN NEGOSIASI DAN PERDAMAIAN ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close