Hukum berkerja dalam kondisi ikhtilat (campur) dengan laki-laki bukan mahram - Pada ulasan terbaru dari blog UAS BLOGS !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang Hukum berkerja dalam kondisi ikhtilat (campur) dengan laki-laki bukan mahram, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua keinginan pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan informasi. Selain itu anda selaku pengunjung situs blog sederhana ini juga bisa membaca beragam
Artikel Dakwah
Artikel Sholihah lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru Hukum berkerja dalam kondisi ikhtilat (campur) dengan laki-laki bukan mahram yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan Hukum berkerja dalam kondisi ikhtilat (campur) dengan laki-laki bukan mahram sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.
Assalamualaikum Ana ingin bertanya,ana bkerja bercampur baur dengan ikhwan, ana ingin keluar dari pkerjaan itu.. Namun bekerja di tempat itu ana jadi banyak belajar ilmu, ana sering di ajak ke pengajian oleh majikan dan malah lebih sering mndengarkan ceramah. Bagaimana hukumnya bila seperti ini?? Ana takut rezeki ini tidak berkah, bagaimana menjelaskan kepada majikan ana tentang ini..? Syukron, jazakumullah khairan
JAWABAN
Wa Alaikum Salam Warohmatullohi Wabarokatuh
Segala puji bagi Alloh Rabb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tercurahkan kepada Rosululloh sholallohu alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Amin
Dari pertanyaan Andam sepertinya Anda adalah seorang wanita. Jika benar demikian, maka perlu diketahui bahwa hukum asalnya seorang wanita itu tidak diharuskan bekerja. Sebab yang diwajibkan memberi nafkah adalah suami. Walau jika bekerja pun memang tidak diharamkan selama tetap berpegang pada tuntunan syariat.
Jika memilih bekerja, maka hendaknya berpegang teguh pada rambu-rambu sebagai seorang wanita ketika keluar rumah. Seperti berhijab (menutup surat), tidak berhias, tidak mengenakan farfum, dan tidak bercampur baur dengan laki-laki.
Jika di tempat kerja ternyata bercampur baur, maka upahnya tetap halal insya Alloh karena itu upah kerja. Adapun yang kategori maksiat adalah ikhtilat. Disarankan kepada Anda untuk mencoba mencari pekerjaan yang aman dan nyaman bagi Anda sebagai seorang muslimah. Silahkan mencari sampai ketemu dan setelah ketemu maka silahkan berpindah. Insya Alloh akan diberikan yang terbaik untuk Anda.
Semoga jawaban ini bermanfaat. Wallohu Ta’ala A’lam
Demikianlah Artikel Hukum berkerja dalam kondisi ikhtilat (campur) dengan laki-laki bukan mahram, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Hukum berkerja dalam kondisi ikhtilat (campur) dengan laki-laki bukan mahram ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Hukum berkerja dalam kondisi ikhtilat (campur) dengan laki-laki bukan mahram ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.