Copas Ustadz Abdul Somad !!

MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS - HUKUM PERDATA

MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS - HUKUM PERDATA - Pada ulasan terbaru dari blog UAS BLOGS !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS - HUKUM PERDATA , Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua keinginan pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan informasi. Selain itu anda selaku pengunjung situs blog sederhana ini juga bisa membaca beragam Artikel HUKUM lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS - HUKUM PERDATA yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS - HUKUM PERDATA sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.



MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS
Pada dasarnya Perseroan Tebatas yang berkembang dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :

1. PT Perseorangan
PT yang seluruh sahamnya itu berada di tangan satu orang, pada awal berdriri, saham memang diambil oleh 2 orang atau lebih, namun kemudian beralih hanya milik satu orang. Sebelum berlakunya UUPT ini, maka PT Peseorangan ini tidak merupakan perbuatan yang terlarang, namun demikian setelah berlakunya UUPT berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 7 (5) UUPT : dalam hal setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang. Maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sahamnya kepada orang lain.
b. Akibatnya : (pasal 7 (6) UUPT)
· dalam hal setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 7 ayat (5) tetap 2, maka pemegang saham bertanggungjawab secara pribadi.
· Dapat dimintakan pembubaran kepada pengadilan

2. PT Tertutup
Dalam PT ini, tidak setiap orang dapat diperbolehkan menanamkan modalnya. Saham yang dikeluarkan pada umumnya saham atas nama. umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang dikertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang lain atau pihak lain

3. PT Terbuka
· Perseroan terbatas adalah perseroan public atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 
· Dalam bentuk ini, masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut serta menanamkan modalnya. Saham yang dikeluarkan, biasanya saham atas tunjuk/saham blanko

4. PT Umum/ Go Publik
· Perseroan public adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di biang pasal modal

·  Yaitu PT Terbuka yang telah melakukan penjualan sahamnya melalui Pasar Modal (Bursa Efek)



Demikianlah Artikel MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS - HUKUM PERDATA , Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS - HUKUM PERDATA ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS - HUKUM PERDATA ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close