ASAS-ASAS DALAM HUKUM KELUARGA - Pada ulasan terbaru dari blog UAS BLOGS !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang ASAS-ASAS DALAM HUKUM KELUARGA, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua keinginan pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan informasi. Selain itu anda selaku pengunjung situs blog sederhana ini juga bisa membaca beragam
Artikel HUKUM lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru ASAS-ASAS DALAM HUKUM KELUARGA yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan ASAS-ASAS DALAM HUKUM KELUARGA sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.

Asas-asas Hukum Keluarga
Berdasarkan hasil analisis terhadap KHU Perdata dan UU Nomor 1 tahun 1974 ditemukan 5 asas yang paling penting dalam Hukum Keluarga, yaitu:
1. Asas Monogami (Pasal 27 BW; Pasal 3 UU Nomor 1 tahun 1974) Asas monogamy mengandung makna bahwa seorang pria haya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
2. Asas Konsensual, suatu asas bahwa perkawinan atau perwalian dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau consensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan atau keluarga harus dimintai persetujuannya tentang perwalian (Pasal 28 KUH Perdata; Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 1974).
3. Asas Persetujuan Bulat, suatu asas di mana antara suami-istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya (Pasal 119 KUH Perdata).
4. Asas Proporsional, suatu asas di mana hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat (Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974).
5. Asas Tak Dapat dibagi-bagi, suatu asas bahwa tiap-tiap perwalian hanya terdapat satu wali (Pasal 331 KUH Perdata). Pengecualian dari asas ini adalah (1) jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup paling lama maka kalau ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta/wali peserta (Pasal 351 KUH Perdata) dan (2) jika sampai ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari anak di bawah umur di luar Indonesia (Pasal 361 KUH Perdata).
Asas-asas itu dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan dan penegakan hokum keluarga, khusunya tentang perkawinan. Seperti diketahui bahwa di dalam masyarakat kita masih banyak yang belum memahami asas-asas yang tercantum dalam hokum keluarga, hal ini terlihat pada banyaknya kasus-kasus perkawinan di bawah umur dan banyaknya perkawinan liar. Akibat dari menonjolnya perkawinan di bawah umur adalah tingginya angka perceraian. Semakin tinggi angka perceraian, semakin banyak wanita yang menjanda. Akibatnya anak-anak mereka tidak terurus dengan baik. Oleh karena itu, diharapkan supaya asas-asas dalam hokum keluarga dapat disosialisasikan dalam masyarakat, sehingga angka perceraian dapat ditekan seminimal mungkin.
Demikianlah Artikel ASAS-ASAS DALAM HUKUM KELUARGA, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan ASAS-ASAS DALAM HUKUM KELUARGA ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi ASAS-ASAS DALAM HUKUM KELUARGA ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.